Tuesday, November 26, 2013

download opera for PC

haloo gmna kbarnya gaan smuanya..???
pasti baik kan,alhamdulillah dsni admin juga sehat wal afiat,nah pada postingan kali ini saya akan berbagi opera untung leptop/notebook/komputer anda, pasti tertarik kan hahayoww,,,,
menurut saya browsing dengan opera itu lebih cepat dibandingkan dengan menggunakan google crome, sesua pengalaman saya pas ke warnet saya buka crome mau buka yahoo aja susah bgt, akhirnya saya coba pakai opera, ternyata kecepatanya 2x lipat gan,
oke langsung saja buat kalian yang mau download opera,
klik kotak download dibawah
 yunusprambudi.blogspot.com

sekian gan dari admin,semoga bermanfaat ya, jangan lupa kunjungi terus  blog admin ini, dan tinggalkan komentar di sebelah kiri , matur nuwun gaaaaaaaan semuanya
a

Saturday, November 16, 2013

Undang Undang HAKI bidang TIK

Bagian Pertama

Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Tuesday, November 12, 2013

Lirik Lagu Avenged Sevenfold – Dear God



Intro: F-C-Dm-Am-B-F-C x2
F C Dm Am
A lonely road, crossed another cold state line
B F C
Miles away from those I love purpose hard to find
F C Dm Am
While I recall all the words you spoke to me
B F
Can
t help but wish that I was there
C
Back where I
d love to be, oh yeah

F C Dm C
Dear God the only thing I ask of you is
B F
to hold her when I
m not around,
C
when I
m much too far away
F C Dm C
We all need that person who can be true to you
B F
But I left her when I found her
C
And now I wish I
d stayed
B C
Cause Im lonely and Im tired
* Dm C B
I
m missing you again oh no
F
Once again
F C Dm Am
There
s nothing here for me on this barren road
B F
There
s no one here while the city sleeps
C
and all the shops are closed
F C Dm Am
Can
t help but think of the times Ive had with you
B F C
Pictures and some memories will have to help me through, oh yeah
F C Dm C
Dear God the only thing I ask of you is
B F
to hold her when I
m not around,
C
when I
m much too far away
F C Dm C
We all need that person who can be true to you
B F
I left her when I found her
C
And now I wish I
d stayed
B C
Cause Im lonely and Im tired
* Dm C B
I
m missing you again oh no
F
Once again
Dm * B F
Some search, never finding a way
Dm * B F
Before long, they waste away
Dm * B F
I found you, something told me to stay
Dm * B F
I gave in, to selfish ways
Gm C
And how I miss someone to hold
when hope begins to fade
F C Dm Am
A lonely road, crossed another cold state line
B F C
Miles away from those I love purpose hard to find
F C Dm C
Dear God the only thing I ask of you is
B F
to hold her when I
m not around,
C
when I
m much too far away
F C Dm C
We all need the person who can be true to you
B F
I left her when I found her
C
And now I wish I
d stayed
B C
Cause Im lonely and Im tired
* Dm C B
I
m missing you again oh no
F
Once again

Contoh surat lamaran pekerjaan




Hal : Lamaran PekerjaanKepada Yth.,
Kepala SMK Teruna Jaya 1 Gunungkidul
Jl. Nglipar
Gunungkidul, 
Dengan hormat,
Sesuai dengan informasi lowongan pekerjaan dari SMK Teruna Jaya Terus Di Depan yang termuat di harian Republika tanggal 9 September 2013. Saya mengajukan diri untuk bergabung ke dalam Tim Marketing di SMK Teruna Jaya
Data singkat saya, seperti berikut ini.
Nama : Yunus Prambudi
Tempat, tgl. lahir : Gunungkidul,03 November 1996
Pendidikan Akhir : SMK
Alamat : Danyangan,Pilangrejo,Nglipar,Gunungkidul
Telepon (HP) : 081904147494
e-mail : yunus.prambudi@rocketmail.com
Status Perkawinan : Belum Kawin
Saya memiliki kondisi kesehatan yang sangat baik, dan dapat berbahasa Inggris dengan baik aktif maupun pasif. Latar belakang pendidikan saya sangat memuaskan serta memiliki kemampuan manajemen dan marketing yang baik. Saya telah terbiasa bekerja dengan menggunakan komputer. Terutama mengoperasikan aplikasi paket MS Office, seperti Word, Excel, Acces, PowerPoint, OutLook dan beberapa software kantor lainnya. Saya juga mempunyai sertifikat internet dari Google inc. 
Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan :
1. Daftar Riwayat Hidup
2. Foto copy ijazah S-1 dan transkrip nilai
3. Foto copy sertifikat kursus/pelatihan
4. Pas foto terbaru. 
Saya berharap Bapak/Ibu bersedia meluangkan waktu untuk memberikan kesempatan wawancara, sehingga saya dapat menjelaskan secara lebih terperinci tentang potensi yang saya miliki. 
Demikian surat lamaran ini, dan terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu. 

Hormat saya,


Yunus Prambudi




 DATA PRIBADI

1. Nama Lengkap : YUNUS PRAMBUDI
2. Tempat, Tanggal Lahir : GUNUNGKIDUL,3 NOVEMBER 2013

3. Domisili : GUNUNGKIDUL

4. Jenis Kelamin : .LAKI-LAKI

5. Agama :ISLAM

6. Status : .BELUM NIKAH

7. Tinggi / Berat Badan : 174 cm, 53kg

8. Telepon : -

9. e-mail : yunus.prambudi@rocketmail.com


RIWAYAT PENDIDIKAN

1. (1999) Lulus SDN nglebeng

2. (2001) Lulus SLTPN 2 Nglipar

3. (2004) Lulus SMK Teruna Jaya

KEMAMPUAN

1. Kemampuan komputer (MS Word, Excel, Power Point)

2. Menguasai bahasa inggris, dan Bahasa Jepang

PENGALAMAN KERJA

1. Bekerja di PT. Maju Karya Sentosa

· Periode : Juni 2008 - Maret 2010

· Posisi : Staff Stock ADM Gudang

Rincian pekerjaan

· Membuat laporan unit stock gudang

· Mengontrol stock ready gudang

· Membuat surat jalan unit

komponen abiotik

…PERLINDUNGAN KOMPONEN ABIOTIK…

A. PERLINDUNGAN TANAH

Tanah merupakan salah satu komponen abiotik yang memengaruhi kehidupan makhluk hidup...............
kesejahteraan manusia, tanah pertanian, perkebunan, dan kehutanan perlu di jaga kesuburannya agar dapat berproduksi secara maksimal.
Berikut ini beberapa usaha yang dapat dilakukan manusia untuk perlindungan tanah.

1. Rotasi Tanaman
Rotasi tanaman adalah kegiatan menanami pertanian dengan jenis tanaman yang berbeda-beda secara bergantian.
Misalnya, suatu lahan di Tanami tanaman jagung. Setelah jagung dipanen, lahan itu di Tanami kacang tanah. selanjutnya, setelah kacang tanah di panen, lahan itu di Tanami kedelai.
Cara ini dapat memberikan keuntungan karena kesuburan tanah dapat terjaga.

2. Pemupukan
Pemberian unsure hara atau pemupukan tanaman yang harus seimbang sesuai dengan kebutuhan tanaman. Pemberian pupuk yang berlebihan menyebabkan tanahmenjadi rusak sehingga merugikan tanaman pertanian dan pada akhirnya merugikan petani itu sendiri. Kesuburan tanah dapat di pertahankan dengan cara pemupukan, tetapi pemberiannya jangan melebihi dosis. Apabila pemupukan melebihi dosis yang di butuhkan tanaman, tanah akan menjadi lunak, yaitu muda terbawa oleh aliran air sehingga kesuburan tanah cepat hilang.

3. Pencegahan Erosi dan Banjir
penebangan hutan secara terus menerus akan menyebabkan hutan menjadi gundul sehingga mengakibatkan terjadinya erosi (pengikisan tanah) dan banjir pada musim hujan.
Upaya pencegahan erosi dan banjir dapat dilakukan dengan cara pelestarian hutan yaitu, dengan melakukan reboisasi di lahan-lahan kritis dan melakukan tebang pilih (penebangan hutan yang dilakukan secara terencana).
Adapun pengendalian aliran air atau banjir dapat dilakukan dengan cara membuat sumur serapan untuk air hujan, agar air hujan tidak terbuang percuma. Sumur resapan memiliki fungsi ganda yaitu, selain untuk mencegah banjir, sumur resapan juga akan menggantikan air tanah sehingga menjadi sumber air bila air tanah kering di musim kemarau.
Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Tata Cara Perencanaan Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan Pekarangan, persyaratan umum yang harus dipenuhi adalah :
 sumur resapan harus berada dilahan yang datar,
 tidak pada tanah belerang ,
 curam, atau labil.

selain persyaratan yang ada di atas, ada juga persyaratan perencanaan Sumur Resapan Air Hujan, yaitu :

 sumur resapan dijaukan dari tempat penimbunan sampah,
 Jauh dari septic tank (minimum lima meter diukur dari tepi),
 Berjarak minimum satu meter dari fondasi bangunan
 Penggalian sumur resapan bisa sampai tanah berpasir atau maksimal dua meter dibawahpermukaan air tanah.

Untuk mempermudah membuat sumur resapan berikut ini di berikan gambar konstruksi sumur resapan…


















Gambar 1.1 Konstruksi sumur resapan dan bak kontrol…


Catatan :
(a) Tampak samping
(b) Tampak atas

 Gambar 1.2…

Catatan :
(a) Sumur bagian atas tampak samping
(b) Bak control bagian atas tampak samping

 Gambar 1.3 konstruksi talang sumur resapan

Catatan …

A. Sumur Resapan
1. Letak sumur resapan harus memerhatikan muka air tanah.
2. Apabila akan membuat dua buah atau lebih sumur resapan, jarak antarsumur resapan minimal 4 meter.

B. Bak Kontrol
1. Ukuran bak kontrol tergantung kebutuhan.
2. Perlu tidaknya bak kontrol tergantung kebutuhan.




DESKRIPSI MATERIAL SUMUR RESAPAN

 Luas lingkaran dengan diameter 100 cm (1 meter):

L O  = 100 cm =  x r2
= 3,14 x (0,5)2
= 0,785 m2

Volume = luas lingkaran x tinggi
= 0,785 x 1,9 = 1,4915 m3  1,5 m3


 Luas lingkaran dengan diameter 130 cm (1,3 meter):

L O  = 130 cm =  x r2
= 3,14 x (0,65)2
= 1,32665 m2

Volume = luas lingkaran x tinggi
= 1,32665x1,1 m = 1,459315 m3  1,5 m3


VOLUME KEBUTUHAN MATERIAL

Sumur resapan dengan diameter 130 cm (1,3):
• Galian tanah:
Kedalaman = 1,5 m3
Kedalaman = 1,5 m3 +
3,0 m3

• Batu kali:
- 1,45 x 1,00 m = 1,45 m3
• Ijuk:
- 0,45 x 1,00 m = 0,45 m3
• Bata:
- Jumlah bata 1 m2 = 70 buah
- 1,32665 x 1,1 x 70 = 103 buah
• Pelat beton:
- 2 (1,1 x 0,54 x 0,1) = 0,1188 m3  0,12 m3
• Papan begisting:
- 0,1 x 4 = 0,4 m2
• Urugan tanah:
- 1,32665 x 0,2 = 0,26533  0,27 m3
• Penanaman rumput:
- 1,32665 m2  1,33 m2




B. PERLINDUNGAN AIR
Air mempunyai rumus molekul H2O.
Satu molekul air terbentuk dari dua atom hydrogen dan satu atom oksigen. Air adalah pelarut universal, artinya hamper semua zat dapat larut dalam air. Garam dan oksigen adalah contoh zat yang mudah larut dalam air, sedangkan oli atau minyak sulit larut di dalam air.
Air mempunyai tiga wujud, yaitu padat (es, salju), cair (air tawar, air laut), dan gas (uap air). Untuk mengubah air dari wujud padat ke cair atau dari wujud cair ke gas diperlukan energy.

1. Kebutuhan Air di Indonesia
Kebutuhan air bersih setiap rumah tangga di Indonesia rata-rata per harinya adalah 70 liter. semakin banyak jumlah anggota keluarga/penduduk, maka semakin banyak pula air bersih yang diperlukan.
Kebutuhan air bersih dapat disediakan melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sumur hidran (pompa), sumur galian(timba), penampungan air hujan, dan sumber mata air.
Namun dari beberapa sektor yang membutuhkan air, sektor pertanianmerupakan sektor yang paling banyak memerlukan air.

2. Permasalahan Menurunnya Permukaan Air Tanah
Pemukiman, pertanian, dan industri yang terus berkembangmenyebabkan keperluan air untuk mencukupi kebutuhan tersebut juga meningkat. Untuk memenuhinya, dilakukan pengeboran air tanah atau pembuatan sumur-sumur bor secara besar-besaran.
Untuk menanggulangi masalah-masalah ini, usaha yang dapat dilakukan ialah dengan memperbanyak daerah resapan air hujan atau sumur resapan.
Di kota-kota besar, seperti Jakarta dan Surabaya, pemenuhan air bersih di lakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDMA). Namun, ternyata masih ada kendala yang timbul, yaitu kebutuhan air bersih tidak seimbang dengan produksi PDMA.
Masalah lain yang ditimbulkan dari pemenuhan kebutuhan air melalui pengambilan air bawah tanah secara berlebihan, misalnya meluasnya intrusi air laut ke daratan dan kerusakan lingkungan lainnya. Untuk menanggulangi masalah ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02 P/101/M.PE/1994 tentang pengurusan administrasi air bawah tanah.
Air bawah tanah yang dimaksud dalam peraturan ini adalah semua air yang terdapat dalam lapisan tanah, termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah.

Berikut adalah beberapa masalah pemenuhan kebutuhan air di perkotaan, yaitu :
1. Penggunaan air bersih yang melebihi kapasitasnya untuk dapat diperbaharui terutama oleh industri dan rumah tangga.
2. Pencemaran air yang disebabkan oleh limbah industri maupun rumah tangga.
3. Kebiasaa membuag sampah ke daerah aliran air, terutama oleh masyarakat yang tinggal di daerah aliran air.
4. Berkurangnya daerah resapan air.
Untuk menjaga ketersediaan air yang ada saat ini, ada beberapa usaha yang perlu dilakukan oleh masyarakat di kota, yaitu sebagai berikut :
1. menggunakan pemakaian air secara bijaksana, misalnya menutup keran bila air sedang tidak di pakai dan jika ada kebocoran saluran air di perbaiki dengan cepat.
2. Tidk menutup permukaan tanah dengan lapisan yang dapat menghambat peresapan air atau membuat sumur-sumur resapan dan menjaga daerah-daerah resapan, seperti danau atau waduk.
3. Memelihara tumbuhan di sekitar lingkungan kita yang berfungsi menyerap air.

4. Pencemaran Air
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. 02/MENKLH/I/1988 Bab I Pasal 1, yang dimaksud, Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air dan/atau berubahnya tatanan air oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat teertentu yang menyebabkan air menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Dengan kata lain, air yang tercemar ialah air yang mengandung bahan-bahan asing dalam jumlah yang melebihi batas yang telah ditetapkan sehingga air tersebut tidak dapat digunakan untuk keperluan tertentu, misalnya untuk air minum, pertanian, perikanan, dan lain-lain.
Berikut kiat-kiat untuk melindungi air agar tidak tercemar antara lain sebagai berikut.
1) Tindakan preventif, yaitu tidak membuang limbah ke badan air secara langsung.
2) Tindakan kuratif, yaitu dengan cara pengolahan limbah, bertujuan untuk memperkecil kadar pencemaran yang ada agar tidak membahayakan lingkungan hidup.

C. PERLINDUNGAN UDARA

Di bumi dapat berlangsung hidup kehidupan karena adanya udara yang menyediakan gas-gas berguna, terutama oksigen. Disamping itu, lapisan udara atau atmosfer melindungi bumi dari radiasi sinar matahari yang berlebihan maupun sinar kosmis lainnya. Lapisan ozon di atmosfer melindungi kehidupan di bumi dari bahaya sinar ultraviolet dan inframerah. Ozon (O3) adalah gas yang sangat aktif sebagai bentuk lain dari oksigen (O2). Pembentukannya terjadi secara fotokimiah, yang berbahan dasar O2. Sumber oksigen di bumi adalah hasil fotosintesis yang dilakukan tumbuhan hijau.
Karena oksigen merupakan unsure dalam udara yang paling penting, per lindungan udara dilakukan dengan pemeliharaan tumbuhan hijau atau tumbuhan berklorofil di setiap lingkungan, contohnya dengan melakukan pelestarian hutan atau dengan membuat tanaman kota.
Saat ini telah diketahui lebih dari 50 jenis tanaman hias yang dapat di tanam di taman dapat menyerap racun-racum di udara, seperti tanaman rumput lili paris, balancing, marata, hanjuang dan pinang kuning. Jenis-jenis tanaman tersebut sangat berguna bagi kesehatan lingkungan.

Di Indonesia, sekitar 70 % pencemaran udara disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor. Selain itu, pencemaran udara juga disebabkan oleh pembakaran sampah rumah tangga dan juga kegiatan industri.
Di dunia di ketahui beberapa zat yang di kenal sebagai zat-zat peyebab pencemaran udara.
Zat-zat tersebut yaitu :
• Karbon dioksida (CO2)
• Karbon monoksida (CO)
• Nitrogen oksida (NOx)
• Sulfur oksida (SOx)
• Partikulat (asap / jelaga)
• hidrokarbon
• Klorofluorokarbon(CFC)
• Timbel (Pb)

Zat-zat tersebut sebagian besar berasal dari proses industry dan buangan kandaraan bermotor.
Selain memengaruhi kesehatan tubuh manusia, pencemaran udara juga memengaruhi lingkungan secara umum sehingga dapat menimbulkan ketidakseimbangan ekosistem.
Dari uraian yang telah di jelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa kegiatan manusia memiliki dampak positif dan negative. Masalah pencemaran lingkungan akan bertambah rumit jika tidak ada kesadaran semua lapisan masyarakat untuk menanggulangi kerusakan lingkungan

Saturday, November 2, 2013

Keuntungan dan Kerugian Menggunakan E-mail

     Layanan surat elektronik (e-mail = electronic mail) merupakan layanan internet untuk berkomunikasi (dalam bentuk surat namun dengan media elektronik) kepada pengguna Internet lain. E-mail merupakan layanan populer di Internet dan dapat menjadi alternatif media komunikasi antar personal yang murah dan efisien.
Keuntungan dan Kelemahan Pemakaian E-mail.
Di awal kehadiran internet, e-mail hanya dipakai oleh kalangan terbatas seperti peneliti, ilmuwan, orang-orang yang bekerja di bidang teknologi tinggi, dan kalangan akademis. Sekarang ini hampir semua orang di seluruh dunia mengenal e-mail, dari yang sekedar mendengar, sering menggunakannnya, maupun yang sangat tergantung pada e-mail saat bekerja. Melalui e-mail seorang pengguna internet dapat mengirim pesan ke hampir setiap negara di dunia atau satu milyaran pengguna internet, atau pada sekelompok orang sekaligus.
A. Keuntungan Penggunaan E-mail
1) Nyaman
Kita tak perlu pergi ke kantor pos, membeli amplop dan perangko untuk mengirim pesan. Cukup duduk di depan komputer yang terhubung internet dan ketik pesan kita lalu kirim ke alamat tujuan. Sekarang ini bahkan kita dapat mengirim e-mail lewat media komunikasi mobile seperti ponsel atau PDA (Personal Data Assistant).
2) Cepat
Pengiriman e-mail dapat berlangsung dengan cepat, asalkan saluran internet yang kita gunakan tidak bermasalah. Kita dapat mengirimkan e-mail ke belahan dunia manapun dalam beberapa detik, bahkan beberapa menit kemudian kita dapat menerima balasan dari orang yang kita kirimi e-mail.
3) Murah
Sekali kita terhubung ke internet, biaya pengiriman e-mail relatif sangat murah dibandingkan penggunaan telepon atau surat, terutama jika kita mengirim e-mail ke luar daerah atau luar negeri (bandingkan dengan biaya telepon interlokal maupun antarnegara).
4) Hemat Sumber Daya
Kita tak perlu membeli kertas, pulpen atau memboroskan tinta printer untuk mencetak surat. Isi pesan dalam e-mail dapat digandakan dan dikirim ke orang lain tanpa perlu mengeluarkan biaya fotokopi.
5) Reliabel
Kita dapat menyimpan e-mail di server e-mail yang tidak akan hilang kecuali kita hapus. Kasus kehilangan e-mail sangat jarang.
6) Global
Sebagai seorang mahasiswa di era globalisasi, kemampuan menggunakan e-mail sangat bermanfaat karena e-mail merupakan sarana komunikasi global.
7) Memungkinkan Pengiriman Pesan Berformat Multimedia
Sekarang ini e-mail tidak hanya digunakan untuk mengirim pesan berbentuk teks (tulisan) saja. Isi e-mail dapat berupa file multimedia yang meliputi gambar, video, program bahkan suara.
B. Kelemahan Penggunaan E-mail
Meskipun memiliki banyak keuntungan, kita harus menyadari bahwa tidak setiap orang memiliki e-mail. Dibandingkan dengan teknologi ponsel, teknologi internet, khususnya e-mail belum terlalu memasyarakat. Berikut ini beberapa kelemahan penggunaan e-mail sebagai alat komunikasi.
1) Salah Kirim
Jika kita mengirim pesan e-mail yang sifatnya rahasia atau memuat data-data pribadi kita ke alamat yang salah (hanya karena salah mengetik alamat e-mail), rahasia kita akan terbuka. Untuk itu, kita harus berhati-hati menuliskan alamat e-mail tujuan.
2) Adanya Kemungkinan Pemalsuan Identitas
Ingat, alamat e-mail belum tentu mencerminkan identitas pengirim yang sebenarnya. Jadi hati-hatilah ketika menerima e-mail dengan nama yang kita kenal, belum tentu e-mail tersebut benar-benar dari orang yang dimaksud.
3) Kebanjiran E-mail
Mailbox kita mungkin lama kelamaan kebanjiran e-mail, baik karena terlalu lama kita tidak menghapus e-mail atau karena kita menerima kiriman e-mail yang sangat banyak dalam waktu singkat.
4) Sampah E-mail
Kia mungkin menerima kiriman e-mail sampah (junk e-mail) yang berupa iklan komersial atau penipuan yang tidak diharapkan. E-mail ini dikenal dengan istilah spam, yang biasanya dikirim ke banyak pengguna internet dengan tujuan promosi atau penipuan. Kita perlu mewaspadai via e-mail ini.
5) Respon Terlambat
Salah satu kendala komunikasi lewat e-mail adalah lambatnya balasan. Kita harus menyadari bahwa tidak setiap orang membaca e-mail setiap hari, atau ada oarang yang menerima begitu banyak e-mail setiap hari sehingga e-mail anda terlewatkan untuk dibaca atau bahkan terhapus tanpa sengaja. Oleh karena itu, jika kita ingin e-mail cepat dibalas, sebaiknya anda beritahu si penerima misalnya lewat telepon atau sms.

Newer Posts Older Posts Home